Pages

Kemungkaran-Kemungkaran Dalam Pelamaran

Sebagai pelengkap pembahasan, kami akan menyebutkan beberapa kemungkaran yang biasa terjadi dalam fase pelamaran. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat kemungkaran-kemungkaran ini sangat sering terjadi dan tidak diragukan merupakan wasilah menuju perzinahan -wal’iyadzu billah-. Di antara kemungkaran-kemungkaran tersebut adalah: 1. Seorang lelaki menazhor seorang wanita tanpa seizin dari wali wanita tersebut. 2. Terjadinya khalwat dalam proses nazhor, dimana sang wanita berduaan dengan lelaki yang akan melihatnya. 3. Terjadinya ikhtilat dalam proses nazhar, dimana lelaki pelamar ditemani nazhar oleh lelaki lain yang sudah menikah. Lalu mereka beralasan bahwa mahram dari wanita yang akan dinazhar adalah istri dari lelaki yang menemaninya itu. Ini jelas merupakan kebodohan dalam memahami makna mahram. Karena yang dimaksud dengan mahram di sini adalah lelaki dewasa yang haram menikah dengan wanita itu selama-lamanya. Dan lebih aneh lagi dia membiarkan calon istrinya dilihat oleh lelaki yang menemaninya itu, dan istri lelaki itu juga merelakan suaminya melihat wanita lain. Subhanallah, betapa bodohnya mereka sehingga dipermainkan oleh setan. 4. Mengadakan ritual saling mengikat antara seorang lelaki dan wanita sebelum pernikahan, yang ini sering dikenal dengan ritual ‘tunangan’. 5. Mondar-mandirnya seorang lelaki ke rumah wanita yang sudah dia lamar, berduaan dengannya dan keluar bersamanya. Telah berlalu dalil akan haramnya seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya. Karena seorang wanita, walaupun dia telah dilamar oleh seorang lelaki dan telah disetujui oleh kedua belah pihak tetap lelaki tersebut bukanlah mahramnya sampai mereka berdua menikah, walaupun lelaki tersebut adalah keluarga dekatnya, seperti sepupunya. 6. Terjadinya perbincangan antara keduanya tanpa ada hal yang mengharuskan mereka untuk berbincang, terlebih lagi jika perbincangannya dilakukan melalui telepon dan yang semisalnya, karena kebanyakan isi perbincangan mereka merupakan perkara yang tidak halal mereka perbincangkan sebelum keduanya menikah. Hal ini diperparah jika sang wanita melembutkan suara dan cara berbicaranya, karena dari sinilah awal munculnya berbagai macam bentuk perzinahan. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman memerintahkan kaum mu`minah: يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (QS. Al-Ahzab: 32) 7. Seorang lelaki mengunjungi wanita yang telah dia lamar/tunangannya dengan alasan mau mengajarinya Al-Qur`an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya dengan nash pertanyaan sebagai berikut, “Saya telah melamar seorang wanita, dan saya telah membantunya menghafal 20 juz dari Al-Qur`an -walhamdulillah- selama fase pertunangan. Saya duduk bersamanya (mengajarinya) dengan keberadaan mahram di sisinya, dan dia juga konsisten dengan hijab yang syar’iy -walhamdulillah-. Pembicaraan kami tidak pernah keluar dari masalah agama atau membaca Al-Qur`an, waktu kunjunganpun singkat. Maka apakah dalam perbuatan saya ini adalah perkara yang dilarang secara syar’iy?”. Maka Syaikh menjawab, “Ini tidak boleh (dilakukan), karena perasaan seorang lelaki ketika dia duduk bersama wanita yang telah dia lamar/tunangannya biasanya akan menimbulkan kejolak syahwat, sedangkan (perasaan) bergejolaknya syahwat kepada selain istri dan budak adalah diharamkan. Dan semua perkara yang bisa mengantarkan kepada yang haram maka dia juga haram”. 8. Mengundur pernikahan setelah proses pelamaran selesai dan disetujui oleh kedua belah pihak atau panjangnya waktu pertunangan. Baik dikarenakan masih ada syarat yang belum dipenuhi oleh pihak lelaki, atau karena menunggu selesainya pendidikan salah satunya atau keduanya atau dengan alasan yang sering dilontarkan oleh kebanyakan orang yakni “sampai keduanya sudah saling mengenal satu dengan yang lainnya”. Semua ini adalah alasan yang tidak syar’iy, karena bisa menimbulkan kerusakan di kemudian hari. Maka yang wajib diperhatikan adalah hendaknya setiap lelaki yang mau melamar seorang wanita haruslah sudah memiliki persiapan berkenaan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan sebelum dan setelah pernikahan, sehingga dia tidak menunggu lagi setelah disetujuinya pelamaran kecuali langsung mengadakan pernikahan, wallahul muwaffiq. http://al-atsariyyah.com/kemungkaran-kemungkaran-dalam-pelamaran.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Syukron atas kunjungannya diblog ini ^^
silahkan tinggalkan pesan dengan menjaga adab Islami.
jazaakumullahu khoir