Pages

Permata yang Hilang

Akhlaq di zaman ini ibarat permata yang hilang pada diri kebanyakan insan. Kita akan menyaksikan kemunduran akhlaq merebak dimana-mana; mulai dari anak kecil sampai orang tua, kecuali orang yang dirahmati Allah -Azza wa Jalla-. Tak heran jika koran-koran dan media massa lainnya dipenuhi dengan berita-berita yang memuakkan, dan rendah; menunjukkan terjadinya erosi dan krisis akhlaq alias moral pada diri generasi muslim, terlebih lagi yang kafir. Krisis ini terjadi dalam semua lini kehidupan; mulai dari cara makan, buang air, bermu’amalah dengan anak kecil atau orang tua, cara berdagang, beribadah, berpolitik, berkata dan berucap. Semuanya jauh dari tuntunan Allah & Rasul-Nya. Tak heran jika kita akan melihat generasi kita banyak yang cinta musik, padahal musik itu HARAM. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda dalam mengharamkannya, لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ "Akan ada beberapa kaum diantara ummatku yang akan menghalalkan zina, kain sutera (bagi laki-laki), khomer, dan musik". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (5590), dan Abu Dawud dalam Sunan-nya (4039)] Sekalipun Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyatakan haramnya musik, maka tetap saja musik menjamur. Setiap sudut kota dan desa dikotori oleh seruling setan itu (yakni, musik). Bahkan para pemuda berlomba membentuk club-club dan grup-grup musik; maka muncullah konfilasi band-band, semisal Padi, Raja, Ungu, Keris Patih, Dewa 19, dan lainnya. Parahnya lagi, sebagian grup band ini membuat lagu-lagu yang bernafas "islam" yang dihiasi oleh musik. Akibatnya, kaum awam tertipu dan menyangka bahwa disana ada musik islami. Padahal semua musik adalah haram, sebab semuanya akan memalingkan manusia dari mempelajari Al-Kitab dan Sunnah, dan menghabiskan waktu. Allah -Ta’ala- berfirman menceritakan kondisi sebagian manusia yang menciptakan nyanyian untuk menjauhkan manusia dari Al-Qur’an, "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".(QS. Luqman: 6). Apa yang dimaksud dengan "perkataan yang tidak berguna"? Mari kita dengarkan tafsirannya dari dua Imam ahli tafsir, dan ulamanya para sahabat. Abish Shohba’ Al-Bakriy berkata, "Abdullah bin Mas’ud pernah ditanya tentang ayat ini (lalu ia bawakan ayat di atas), maka Abdullah bin Mas’ud berkata, هُوَ -وَ اللهِ- الْغِنَاءُ "Demi Allah, itu adalah nyanyian". [HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (21130), Ath-Thobariy dalam Jami' Al-Bayan (10/201), Al-Baihaqiy dalam Syu'abul Iman (5096), dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrok alaa Ash-Shohihain (3542). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (jilid 6/hal. 1017)] Abdullah ibnu Abbas-radhiyallahu ‘anhu- berkata, هُوَ الْغِنَاءُ وَأَشْبَاهُهُ "Itu adalah nyanyian dan semisalnya" . [HR. Ibnu Abi Syaibah (21137), Al-Bukhoriy dalam Al-Adab Al-Mufrod (786 & 1265), Ibnu Abid Dun-ya dalam Dzammul Malahi (no.12), Ath-Thobariy dalam Jami' Al-Bayan (10/201), dan Al-Baihaqiy dalam Sunan-nya (20793). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr & Salim Al-Hilaliy dalam Al-Isti'ab fi Bayan Al-Asbab (3/63)] Ayat di atas merupakan bukti nyata bahwa seorang yang mencintai nyanyian, apalagi diiringi musik, maka ia akan terpalingkan dari jalan Allah, sadar atau tidak !! Lihatlah para remaja –bahkan juga orang tua- yang kecanduan lagu dan musik, ia akan malas membaca Al-Qur’an, sholat, dan melakukan kebaikan. Malas mendengarkan nasihat, dan membenci orang-orang sholeh yang menasihatinya tentang haramnya musik. Jika ia dinasihati, maka hatinya kesal dan bergumam, "Wah, anda sok alim". Perlahan-lahan setan membuatnya berpaling dari kebenaran dan kebaikan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Karenanya Allah berfirman setelah ayat di atas, "Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan- akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar gembiralah dia dengan azab yang pedih".(QS. Luqman : 7). Telinganya telah ditulikan oleh suara-suara setan alias musik, hatinya keras tak mau menerima kebenaran, karena ia telah dikuasai oleh setan. Sebaliknya, jika ia mendengarkan lolongan setan yang bernama musik, maka hatinya akan girang, dan telinganya terbuka. Sungguh sial orang-orang seperti ini. Orang-orang seperti ini akan dipalingkan hatinya oleh Allah -Ta’ala- sampai ia dikuasai oleh setan. Akhirnya, kondisinya sebagaimana yang Allah firmankan, "Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan yang Maha Pemurah (yakni, Al Quran), Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan) Maka syaitan Itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya". (QS. Az-Zukhruf : 36). Demikianlah nasib seorang yang berpaling dari pengajaran dan petunjuk Allah; ia akan diiringi oleh setan yang akan menyesatkannya dari jalan kebenaran. Tak heran jika banyak diantara pemuda kita yang telah terlepas dari aturan agamanya akibat setan yang menyesatkannya. Lihatlah bagaimana setan menyesatkan para pemuda muslim yang gandrung dan mabuk kepayang dengan ALIRAN musik UNDERGROUND, semisal: Black Metal, Punk, Cresh Metal, Heavy Metal, dan lainnya. Mereka telah ditelanjangi oleh setan dari aturan Islam, agama Allah Yang Maha Perkasa; tak ada lagi istilah halal dan haram, semuanya halal !! Tak heran jika ada diantara mereka yang minum darah, menusuk hidungnya atau telinganya dengan perhiasan. Padahal semua itu haram !! Diantara mereka, ada yang mengucapkan kata-kata jorok, bahkan kata-kata KAFIR berupa penghinaan kepada Allah, agama-Nya, Rasul-Nya, hari pembalasan, meremehkan neraka & siksaannya. Sebaliknya, malah mengagungkan Iblis, setan, dan simbol-simbol kekafiran, kemaksiatan, dan kedurhakaan. Sungguh, sungguh aneh, ber-KTP muslim, namun perbuatannya maksiat & kafir !! Na’udzu billah minal khudzlan. Inilah realita pemuda muslim yang senang musik, lalu musik mengantarkan dirinya kepada jurang kekafiran, akibat menganut dan taqlid buta kepada sebagian aliran musik yang ekstrim. Sebagian ulama salaf berkata, الْمَعَاصِيْ بَرِيْدُ الْكُفْرِ كَمَا أَنَّ الْقُبْلَةَ بَرِيْدُ الْجِمَاعِ وَالْغِنَاءَ بَرِيْدُ الزِّنَا وَالنَّظَرَ بَرِيْدُ الْعِشْقِ وَالْمَرَضَ بَرِيْدُ الْمَوْتِ "Maksiat adalah pengantar menuju kekafiran sebagaimana halnya ciuman pengantar menuju jimak, nyanyian adalah pengantar menuju zina, pandangan adalah pengantar menuju kerinduan, dan sakit pengantar menuju kematian". [Lihat Al-Jawab Al-Kafi (hal. 33) karya Ibnul Qoyyim] Maka lihatlah pengaruh maksiat, seperti musik; musik mengantarkan kepada kekafiran. Awalnya pemuda kita senang dengan musik pop, dari pop pindah ke rock, dari rock pindah ke aliran musik UNDERGROUND. Disinilah ia memungut kebiasaan yang amat jelek, mulai cara berpakaian, cara ngomong, cara berjalan, merokok, cara berpenampilan, dan lainnya. Aliran musik –khususnya Black Metal- amat gandrung dengan atribut, dan pakaian hitam yang bergambar kepala kambing atau tengkorak, karena konon kabarnya hitam adalah lambang kesesatan dan kekafiran; sedang tengkorak sebagai lambang morfinis. Sepatu, rambut, kendaraan, pakaian dan atribut lainnya, semuanya berusaha dimodel ala artis dan idola mereka, walaupun ia kafir, semisal Curl Cobain, Meihem, dan lainnya. Walaupun idola mereka ini kafir dan durhaka kepada Allah, tapi tetap dicintai oleh pemuda "MUSLIM" yang tergila-gila dengannya. Padahal Allah berfirman, "Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau Saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Meraka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah hizbullah (golongan Allah). Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung". (QS. Al-Mujadilah: 22). Syaikh Muhammad bin Sulaiman At-Tamimiy-rahimahullah- berkata, "Barangsiapa yang mentaati Rasul -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , dan mengesakan Allah, maka tak boleh baginya mencintai orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, walaupun orang yang ia cintai adalah kerabat terdekatnya". [Lihat Tashil Al-Ushul Ats-Tsalatsah (hal. 11), cet. Dar Ibnu Rajab] Seorang muslim hendaknya mencintai dan mencontoh orang-orang sholeh, seperti Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para sahabatnya, dan pengikutnya yang setia. Janganlah kalian tertipu dan terpedaya dengan kehidupan dunia yang Allah berikan kepada orang-orang kafir dan pelaku maksiat. Glamournya dunia ini nampak indah, namun hakikatnya musibah. Allah -Ta’ala- juga berfirman "Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya kehidupan dunia Ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; Kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning Kemudian menjadi hancur. dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. dan kehidupan dunia Ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu". (QS. Al-Hadid: 20). Dunia lebih kita dahulukan dibandingkan akhirat, padahal akhirat lebih baik dan lebih abadi di sisi Allah. Tak heran jika sebagian manusia mengutamakan pekerjaan dan perdagangannya ketika waktu sholat telah tiba sehingga masijd-masjid Allah kosong dari jama’ah. Dunia hanyalah ladang perbekalan menuju kehidupan akhirat yang lebih baik, bukan tujuan akhir. Allah -Azza wa Jalla- berfirman, "Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa. Maka Tidakkah kamu memahaminya?" (QS. Al-An’aam: 32). Kini anda telah tahu bahwa dunia hanyalah persinggahan sementara dalam mengambil bekal menuju akhirat; menuju perjumpaan dengan Allah -Azza wa Jalla-. Maka ambillah dari dunia sesuatu yang bermamfaat bagi akhiratmu; namun jangan sampai kalian terpedaya dengan gemerlap dan hijaunya dunia ini. Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 100 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp) http://almakassari.com/artikel-islam/akhlak/permata-yang-hilang.html
Read More..

Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Tanya : Apakah menyentuh kemaluan dengan sengaja membatalkan wudhu’ ? ( abu abdillah – almandxxx@telkom.net) Jawab: Secara umum ada dua hadits masyhur, yang dipakai berdalil oleh para ulama dalam masalah ini, yaitu: 1. Hadits Busroh bintu Shafwan -radhiyallahu anhu-, bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaknya dia berwudhu." (HR. Ahmad: 6/406 dan 407, Abu Daud no. 181, At-Tirmidzi no. 82, An-Nasa`i no. 163, dan Ibnu Majah no. 479) Hadits ini dishohihkan oleh Imam: Ahmad, Yahya bin Ma’in, At-Tirmidzi, Al-Baihaqi, dan yang lainnya -rahimahumullah-. 2. Hadits Tholq bin Habib -radhiyallahu anhu-, bahwa beliau bertanya kepada Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya di dalam shalat, apakah wajib baginya untuk berwudhu? Maka beliau menjawab: لاَ, إِنَّمَا هُوَ بِضْعَةٌ مِنْكَ "Tidak perlu, dia hanyalah bagian dari tubuh kamu." (HR. Ahmad: 4/23, Abu Daud no. 182 dan 183, At-Tirmidzi no. 85, An-Nasa`i no. 165, dan Ibnu Majah no. 483) Haditsnya dishahihkan oleh Imam: Amr bin Ali Al-Fallas, Ali ibnul Madini, Ath-Thahawi, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahumullah-. Kedua hadits di atas, zhohirnya bertentangan. Karenanya, lahir perselisihan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini karena perbedaan dalam memahami kedua hadits di atas. Sebagian mereka lebih menguatkan hadits Busroh dan menganggap hadits Tholq adalah hadits yang mansukh, sehingga mereka mengatakan bahwa menyentuh kemaluan merupakan pembatal wudhu. Ini adalah madzhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah. Sebagian lainnya lebih menguatkan hadits Tholq, sehingga mereka berpendapat bahwa menyentuh kemaluan bukanlah pembatal wudhu, sehingga tidak perlu berwudhu jika melakukannya. Ini merupakan madzhab Hanafiyah. Kedua pendapat ini lemah. Karena sepanjang kedua haditsnya shahih, maka tidak boleh mengambil salah satunya lalu meninggalkan yang lainnya, selama kedua hadits itu masih bisa dikompromikan. Dan itulah yang terjadi di sini. Sebagian ulama mengompromikannya dengan menyatakan bahwa: Jika dia menyentuh kemaluannya dengan syahwat maka membatalkan wudhu. Jika tidak, maka tidak membatalkan. Ini merupakan pendapat sebagian Malikiyah Dan pendapat yang keempat menyatakan bahwa: Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka wudhunya tidak batal, hanya saja disunnahkan baginya untuk mengulangi wudhunya, tapi tidak wajib. Ini adalah pendapat Imam Malik –dalam satu riwayat, dan inilah -wallahu A’lam- pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran. Pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. [Lihat: Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd hal. 28-29 dan Asy-Syarhul Mumti' karya Syaikh Ibnu Utsaimin: 1/279-284] (Dijawab oleh Ust. Hammad Abu Mu’awiyah) sumber : http://almakassari.com/tanya-jawab/menyentuh-kemaluan-membatalkan-wudhu.html
Read More..

Adab-Adab Melamar

Secara umum, kegiatan pelamaran ini dilakukan oleh pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun boleh bagi wali wanita untuk menawarkan walinya kepada seorang lelaki yang dianggap pantas dan baik agamanya. Hal ini sebagaimana dalam kejadian yang terjadi antara tiga manusia terbaik umat ini setelah nabinya, ‘Abdullah bin ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- bercerita: اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَتَوَفَّى بِالْمَدِيْنَةِ-. فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: “أَتَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ فَعَرَضْتُ عَلِيْهِ حَفْصَةَ، فَقَالَ: “سَأَنْظُرُ فِي أَمْرِي”. فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ ثُمَّ لَقِيَنِي، فَقَالَ: “قَدْ بَدَا لِي أَنْ لاَ أَتَزَوَّجَ يَوْمِي هَذَا”. فَلَقِيْتُ أَبَا بَكْرٍ الصِدِّيْقَ فَقُلْتُ: “إِنْ شِئْتَ زَوَّجْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ”, فَصَمِتَ أَبُوْ بَكْرٍ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيَّ شَيْئًا, وَكُنْتُ أَوْجَدَ عَلَيْهِ مِنْ عَلَى عُثْمَانَ، فَلَبِثْتُ لَيَالِي, فَخَطَبَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْكَحْتُهَا إِيَّاهُ “Tatkala Hafshah bintu ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah As-Sahmy -beliau termasuk sahabat Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang wafat di Medinah-, maka ‘Umar ibnul Khoththob berkata, “Saya mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan lalu saya menawarkan Hafshah kepadanya, maka dia menjawab, “Saya pertimbangkan dulu”, maka sayapun menunggu hingga beberapa malam lalu dia mendatangiku dan berkata, “Telah saya putuskan, saya tidak mau dulu menikah pada saat-saat ini”. Kemudian saya menemui Abu Bakr dan berkata, “Jika engkau mau saya akan menikahkan engkau dengan Hafshah bintu ‘Umar”, maka Abu Bakr diam dan tidak membalas tawaranku, dan sikapnya itu lebih berpengaruh padaku daripada penolakan ‘Utsman. Maka sayapun menunggu selama beberapa malam dan akhirnya Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- melamarnya (hafshah) maka sayapun menikahkannya dengan beliau”. (HR. Al-Bukhari: 9/481-Al-Fath) Imam Al-Bukhary memberikan judul bab untuk kisah ini dengan ucapan beliau, Bab: (Bolehnya) seseorang menawarkan putri atau saudara perempuannya (untuk dinikahi) kepada orang-orang yang baik”. Dan boleh juga bagi seorang wanita untuk menawarkan dirinya kepada lelaki yang sholeh dan memiliki kemuliaan agar lelaki tersebut mendatangi orang tuanya (wanita tersebut) untuk melamarnya. Imam Al-Bukhary -rahimahullah- berkata, “Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang sholeh”, lalu beliau membawakan hadits Anas bin Malik -radhiallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata: جَائَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرَضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا “Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).” (HR. Al-Bukhari: 2/246) Sisi pendalilan dari kisah ini adalah adanya taqrir (persetujuan) Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- terhadap perbuatan wanita ini. Peringatan: Hendaknya hal ini (Yakni seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang sholih) tidak dilakukan kecuali oleh seorang wanita yang merasa aman dari fitnah demikian pula pihak lelakinya, sebagaimana amannya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan shahabiyah di atas dari fitnah. Dan di zaman yang penuh kerusakan seperti ini dimanakah kita bisa mendapatkan lelaki dan wanita yang merasa aman dari fitnah terhadap lawan jenisnya?! Karenanya, walaupun asal hal ini dibolehkan, akan tetapi di zaman ini hendaknya seorang wanita meninggalkan perbuatan seperti ini karena tidak jarang -bahkan inilah kenyataannya- kedua belah pihak terjatuh ke dalam fitnah yang besar tatkala seorang wanita menawarkan dirinya kepada lelaki yang dianggap sholih. Fitnahnya bisa terjadi dari beberapa sisi: 1. Membuka pintu-pintu percakapan yang tidak bermanfaat -bahkan mengarah kepada kefajiran- yang berkepanjangan dan berlanjut antara seorang wanita dan lelaki yang bukan mahramnya, baik secara langsung, lewat telepon, sms, email dan selainnya. Di sinilah awal kerusakan akan muncul. 2. Seorang wanita akan merendahkan dan melembutkan suaranya ketika berbicara dengan laki-laki. 3. Ketika penawaran seorang wanita diterima oleh lelaki tapi ditolak oleh wali dari lelaki tersebut maka biasanya mereka tetap melakukan komunikasi karena sudah adanya keterikatan hati antara keduanya dengan adanya penawaran tersebut, na’udzu billahi min dzalik. Berikut penyebutan adab-adab dalam pelamaran yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak: 1. Disunnahkan nazhor (memandang/melihat) kepada calon pinangan. Yakni melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan pelamarannya. Imam Ibnu Qudamah berkata, “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan para ulama akan bolehnya seseorang yang mau menikahi seorang wanita untuk memandang kepadanya”. (Al-Mughny: 9/489) Berikut beberapa dalil yang menunjukkan disunnahkannya bagi kedua belah pihak untuk saling melihat sebelum meneruskan pelamaran: 1. Hadits Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’: إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ, فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ “Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka jika kamu mampu untuk melihat apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya maka hendaknya dia lakukan”. Jabir berkata, “Maka sayapun melamar seorang wanita lalu saya melihatnya dengan sembunyi-sembunyi (tanpa sepengetahuannya) sampai akhirnya saya melihat darinya apa yang membuat saya tertarik untuk menikahinya maka sayapun menikahinya”. (HR. Abu Daud (2082) dengan sanad yang hasan) 2. Hadits Al-Mughirah bin Syu’bah -radhiallahu ‘anhu-. Beliau berkata, “Saya mendatangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu saya menceritakan kepada beliau perihal seorang wanita yang saya lamar, maka beliau bersabda: اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا “Pergilah kamu (kepadanya) dan lihatlah dirinya, karena hal itu akan membuat kasih sayang di antara kalian akan langgeng”. (HR. At-Tirmidzi no. 1087, An-Nasa`i: 6/69, dan Ibnu Majah no. 1866. Potongan pertama dari hadits dikuatkan dalam riwayat Muslim: 2/1040 dari hadits Abu Hurairah.) Hadits ini menunjukkan bahwa pembolehan untuk nazhor bukan hanya terkhusus bagi kaum lelaki tapi juga dibolehkan bagi seorang wanita yang akan dilamar. Karena kasih sayang itu muncul dari kedua belah pihak sehingga pembolehan di sini juga berlaku bagi kedua belah pihak. 3. Hadits Abu Humaid -radhiallahu ‘anhu- secara marfu’: إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً, فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا إِذَا كَانَ إِنَّمَا يَنْظُرُ إِلَيْهَا لِخِطْبَتِهِ, وَإِنْ كَانَتْ لاَ تَعْلَمُ “Jika salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, maka tidak mengapa baginya untuk melihat kepadanya jika memang dia melihatnya hanya untuk pelamarannya, walaupun wanita tersebut tidak mengetahui (dirinya sedang dilihat)”. (HR. Ahmad: 5/424 dengan sanad yang shohih) Beberapa perkara penting yang berkaitan dengan nazhor: 1. Syarat-syarat dibolehkannya nazhor: a. Dia sudah memiliki niat yang kuat untuk menikah dan tidak ada yang menghalanginya untuk menikah kecuali tinggal mencari calon istri. Hal ini berdasarkan hadits Abu Humaid di atas, yang mana Nabi bersabda, “jika memang dia melihatnya hanya untuk pelamarannya”. b. Batasan terakhir dari bolehnya memandang adalah sampai dia melihat sesuatu yang membuat dia tertarik untuk menikahinya. Maka kapan dia telah melihat hal tersebut sehingga niatnya sudah bulat untuk menikahinya atau sebaliknya dia tidak melihat sesuatu yang membuat dirinya tertarik sehingga berniat untuk membatalkan pelamarannya, maka seketika itu juga dia wajib untuk menundukkan pandangannya dan tidak lagi melihat kepada wanita tersebut. Karena hal ini (melihat kepada lamaran) hanyalah rukhshoh (keringanan) yang syari’at berikan bagi orang yang mau melamar, maka jika sudah tetap dia akan menikahinya atau sebaliknya dia akan membatalkan pelamarannya maka hukum melihat kepada wanita yang bukan mahram kembali kepada hukum asal, yaitu haram. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman: قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّأَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَز “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An-Nur: 30-31) Imam Ibnul Qoththon Al-Fasy berkata, “Jika sang pelamar wanita (pihak lelaki) telah mengetahui bahwa wanita tersebut tidak mau menikah dengannya dan bahwa wali wanita tersebut tidak menerima lamarannya, maka tidak boleh ketika itu dia (melanjutkan) memandang, walaupun dia tadi telah melamar. Karena dia hanya diperbolehkan untuk memandangnya sebagai sebab dari berlangsungnya pernikahan, maka jika dia sudah yakin akan penolakannya (wanita atau walinya) maka kembalilah (hukum) memandang (wanita yang bukan mahram) kepada hukum asal”. (An-Nazhor fii Ahkamin Nazhor hal. 391) c. Tentunya nazhor ini tidak boleh dilakukan dalam keadaan berkhalwat (berdua-duaan), akan tetapi sang wanita wajib ditemani oleh mahramnya yang laki-laki. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang dari khalwat, seperti sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits Umar radhiallahu anhu: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ “Tidak boleh seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah setan”. (HR. At-Tirmidzi no. 2165. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah: 2/64 dari Jabir bin Samurah dan dishohihkan oleh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 430) 2. Batasan tubuh wanita yang boleh dilihat. Imam Ibnu Qudamah -radhiallahu ‘anhu- berkata, “Tidak ada perselisihan di kalangan para ulama akan bolehnya melihat kepada wajahnya”. (Al-Mughny: 9/490) Adapun selain wajah maka para ulama berselisih, dan yang paling kuat adalah apa yang dinukil dari Imam Ahmad -dalam satu riwayat- bahwa boleh bagi seorang lelaki untuk melihat aurat wanita yang biasa nampak darinya ketika wanita tersebut bersama mahramnya, seperti: kepala, leher, tangan, betis, dan yang semisalnya, inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (9/490). Hal ini berdasarkan hadits Jabir di atas, dimana Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak membatasi bagian tubuh tertentu yang boleh dilihat, akan tetapi beliau bersabda, “melihat apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya”. Dan inipula yang dipahami dan diamalkan oleh 2 sahabat besar ‘Umar ibnul khoththob dan ‘Ali bin Abi Tholib -radhiallahu ‘anhuma-. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al-Mushonnaf (6/163) dan Sa’id bin Manshur dalam As-Sunan (521) bahwa ‘Umar pernah melamar putri Ali, maka ‘Ali berkata, “Sesungguhnya dia masih kecil”, maka ada yang mengatakan kepada Umar bahwa ‘Ali tidak menginginkan dengan ucapannya kecuali untuk menahan putrinya. Maka ‘Ali berkata, “Saya akan menyuruh anak saya mendatangimu, jika dia ridho maka dia adalah istrimu”. Maka diapun mengutus putrinya lalu ‘Umar mendatanginya lalu menyingkap betisnya, maka putri dari ‘Ali berkata, “Turunkan, seandainya kamu bukan amirul mu`minin (pemimpin kaum mu`minin) maka saya akan menampar lehermu”. 3. Hukum nazhor tanpa sepengetahuan wanita yang bersangkutan. Yang merupakan pendapat Imam Empat kecuali Imam Malik bahwasanya boleh melakukan nazhor kepada calon pinangan dengan seizin atau tanpa izin dari wanita tersebut, hal ini dinukil oleh Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu’: 16/138. Imam Ibnu Qudamah berkata, “Tidak mengapa melihat wanita tersebut dengan izinnya atau tanpa izinnya, karena Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan untuk melihat dan memutlakkannya”. (Al-Mughny: 9/489) 2. Berpenampilan sederhana dalam melamar. Tidak diperbolehkan bagi pelamar untuk takalluf (membebani diri) dengan memakai pakaian yang sangat indah serta parfum yang sangat harum. Hal ini karena kesediaan seorang wanita untuk dinazhor, sama sekali bukanlah tanda akan keridhoan dari kedua belah pihak, dan sangat mungkin sang wanita akan terfitnah dengan penampilan lelaki tersebut sehingga menimbulkan perkara-perkara yang tidak terpuji, khususnya jika pelamarannya ditolak oleh salah satu pihak. Dan yang merupakan tuntunan salaf dalam hal ini adalah sebagaimana yang diceritakan oleh ‘Abdullah bin Thowus bahwa ayahnya berkata kepadanya mengenai wanita yang hendak dinikahi oleh anaknya, “Pergilah engkau melihatnya”. ‘Abdullah berkata, “Maka sayapun memakai pakaian (yang indah), lalu memakai minyak dan bergaya”, maka tatkala Thowus melihat anaknya berpenampilan seperti itu, dia berkata, “Duduklah kamu”, beliau benci melihat anaknya melakukan nazhor dengan penampilan seperti itu. (Riwayat ‘Abdurrozzaq dalam Al-Mushonnaf: 6/157 dengan sanad yang shohih) 3. Boleh bagi wanita yang akan dinazhor untuk berhias sekedarnya. Dari Subai’ah Al-Aslamiyah -radhiallahu ‘anha- bahwa dulunya beliau adalah istri dari Sa’ad bin Khaulah lalu suaminya wafat (suami beliau wafat sedangkan beliau dalam keadaan hamil, sebagaimana yang nampak dari kisah) dalam haji wada’ dan beliau (suaminya) adalah badry (pasukan perang badar). Dan beliau melahirkan sebelum 4 bulan 10 hari dari hari wafatnya suami beliau. Maka setelah itu, beliau ditemui oleh Abus Sanabil bin Ba’kak tatkala beliau sudah selesai nifas dalam keadaan beliau (Subai’ah) memakai celak mata -dalam sebagian riwayat, maka salah seorang dari kerabat suamiku menemuiku dalam keadaan saya sudah memakai khidhob dan berhias”-. Maka dia (Abus Sanabil) berkata kepadanya, “Kuasailah dirimu -atau ucapan semisalnya- mungkin kamu sudah mau menikah lagi, sesungguhnya waktunya adalah 4 bulan 10 hari dari hari wafatnya suamimu. Beliau (Subai’ah) berkata, “Maka saya mendatangi Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan saya ceritakan kepada beliau apa yang dikatakan oleh Abus Sanabil bin Ba’kak, maka beliau bersabda: قَدْ حَلَلْتِ حِيْنَ وَضَعْتِ حَمْلَكِ “Engkau telah halal (untuk menikah) ketika engkau melahirkan”. (HR. Ahmad: 6/432 dengan sanad yang shohih.) ‘Amr bin ‘Abdil Mun’im berkata menjelaskan batasan dari berhias, “Telah berlalu dalam hadits Subai’ah penjelasan mengenai sifat berhias bahwa hiasannya tidak boleh melewati dari sekedar celak mata dan khidhob. Maka tidak boleh bagi seorang wanita berhias untuk pelamarnya melebihi hal tersebut dengan menggunakan make up (arab: masahiqul mikyaj) atau memakai parfum dan wewangian atau yang sejenisnya berupa hiasan yang besar (arab: mugollazhoh). Akan tetapi dia hanya terbatas menggunakan celak mata dan khidhob saja, karena perhiasan selain keduanya sangat terlarang dinampakkan di depan orang yang bukan mahramnya”. (Adabul Khitbah waz Zifaf hal. 23) 4. Beristikhoroh. Jika proses nazhor sudah selesai, maka disunnahkan bagi keduanya untuk melakukan sholat istikhoroh, berharap taufik dan petunjuk dari Allah -Subhanahu wa Ta’ala-. Hal ini ditunjukkan dalam kisah pengutusan Zaid bin Haritsah oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- untuk melamar Zainab -radhiallahu ‘anha-, maka Zainab berkata: مَا أَنَا بِصَانِعَةٍ شَيْئًا حَتَّى أَوَامِرِ رَبِّي “Saya tidak akan melakukan sesuatu apapun kecuali dengan perintah Tuhanku”. Maka beliaupun (Zainab) berdiri dan melaksanakan sholat di mesjidnya”. (HR. Muslim: 2/1048 dari Anas bin Malik) Imam An-Nasa`iy memberikan judul bab untuk hadits ini dalam Sunannya (6/79), “Sholatnya seorang wanita jika dia dilamar dan dia beristikhoroh kepada Tuhannya”. Adapun kaifiat dan do’a sholat istikhoroh, maka hal ini disebutkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- secara marfu’: إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِِ الْفَرِيْضَةِ، ثُمَّ لَيَقُلْ: ((اَلَّلهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدْرُ وَلاَ أَقْدِرُ, وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. الَلَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِيْنِي وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلَ أَمْرِيْ وَآجِلَهُ- فَاقْدُرْهُ لِي، وَيَسِّرْهُ لِي, ثُمَّ بَارِكْ لِي فِي دِيْنِي وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلَ أَمْرِيْ وَآجِلَهُ- فَاصْرِفْهُ عَنِّي، وَاصْرِفْنِي عَنْهُ, وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرِ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ. “Jika salah seorang di antara kalian sudah berniat melakukan suatu perkara, maka hendaknya dia melakukan sholat 2 raka’at yang bukan sholat wajib, setelah sholat hendaknya dia bedo’a, [“Ya Allah, saya beristikhoroh kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan saya meminta kemampuan kepad-Mu dengan kemampuan-Mu, dan saya meminta keutamaan-Mu yang Maha Agung. Karena sesungguhnya Engkaulah yang menakdirkan dan saya tidak menakdirkan, Engkau Maha Mengetahui sedang saya tidak mengetahui, dan Engkau Maha Mengetahui yang ghoib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku untuk agamaku, untuk kehidupanku, dan untuk akhir perkaraku -atau beliau berkata, “untuk perkaraku cepat atau lambat”- maka takdirkanlah hal itu untukku, permudahlah untukku, kemudian berkahilah aku di dalamnya”. Jabir berkata, “Kemudian dia menyebutkan keperluannya”. (HR. Al-Bukhari: 3/58-Al-Fath) 5. Sederhana dalam mahar. Jika proses nazhor sudah selesai dan kedua belah pihak telah saling meridhoi, maka berarti sang wali telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Kemudian setelah itu, hendaknya wali tersebut berbuat baik kepada wanita yang dia perwalikan dengan cara mempermudah proses pernikahan dan tidak memasang target mahar yang tinggi, karena sesungguhnya keberkahan seorang wanita terletak pada murahnya maharnya. Sesungguhnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- sangat membenci dan menegur keras seorang wali yang menetapkan mahar terlalu tinggi, dalam sabda beliau kepada seorang lelaki yang akan menikahi seprang wanita Anshor, dan dia mengabarkan kepada Nabi bahwa maharnya 4 ‘awaq. Maka beliau bersabda: عَلَى أَرْبَعَةٍ أَوَاقٍ؟! كَأَنَّمَا تَنْحِتُوْنَ الْفِضَّةَ مِنْ عُرْضِ هَذَا الْجَبَلِ “Engkau menikahinya dengan mahar 4 ‘awaq?! Seakan-akan kalian memahat (baca: mengambil) perak dari gunung ini.” (HR. Muslim: 2/1040 dari Abu Hurairah) Kemarahan beliau ini wajar, karena mahar yang tinggi akan sangat menyulitkan bagi pihak lelaki, karena seorang lelaki itu menikah dengan tujuan untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman bukan bertujuan agar dia menanggung utang yang banyak. Dan sungguh telah ada suri tauladan yang baik pada diri Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tatkala beliau menikahkan seorang wanita dengan seorang lelaki dari kalangan sahabat beliau dengan mahar hafalan dan pengajaran Al-Qur`an dari lelaki tersebut. (Hal ini disebutkan dalam hadits Sahl bin Sa’ad As-Sa`idy riwayat Al-Bukhari: 3/369 dan Muslim: 2/1041) sumber : http://al-atsariyyah.com/adab-adab-melamar.html
Read More..

Hukum-Hukum Sebelum Pelamaran

Sebelum melakukan pelamaran, seorang lelaki hendaknya memperhatikan beberapa perkara berikut sebelum menentukan wanita mana yang hendak dia lamar. Hal ini selain berguna untuk melancarkan proses pelamaran nantinya, juga bisa mencegah terjadinya perkara-perkara yang tidak diinginkan antara kedua belah pihak. Berikut penyebutan perkara-perkara tersebut: 1. Tidak boleh melamar wanita yang telah lebih dahulu dilamar oleh saudaranya sesama muslim. Hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-: لاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ “Tidak boleh seorang lelaki melamar di atas lamaran saudaranya”. (HR. Al-Bukhari: 3/373-Al-Fath) Dalam hadits Ibnu Umar secara marfu’: حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ, أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ “Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau dia (pelamar pertama) mengizinkan dirinya”. (HR. Al-Bukhari: 3/373 – Al-Fath) Batasan dari larangan ini adalah kapan diketahui bahwa pelamar pertama telah meridhoi (baca: setuju dengan) wanita tersebut dan demikian pula sebaliknya maka tidak boleh bagi orang lain untuk melamar wanita tersebut. Jika tidak diketahui hal itu atau bahkan diketahui bahwa salah satu pihak tidak meridhoi pihak lainnya maka boleh ketika itu orang lain untuk melamar wanita tersebut. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada sahabiyah Fathimah bintu Qois, tatkala dia sudah lepas dari ‘iddah thalaqnya, maka Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm bersamaan melamarnya. (Kisahnya diriwayatkan oleh Imam Muslim: 3/1114 dan 4/2261) Catatan: Sebagian ulama membolehkan seseorang melamar wanita yang telah dilamar jika pelamar pertama adalah orang fasik atau ahli bid’ah, wallahu A’lam. 2. Hendaknya masing-masing baik pihak pria maupun wanita memperhatikan hal-hal berikut: a. Kesholehan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu- bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلْحَسَبِهَا, وَلِجَمَالِهَا, وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدَّيْنِ “Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang bagus agamanya”. Karenanya, hendaknya dia memilih wanita yang taat kepada Allah dan bisa menjaga dirinya dan harta suaminya baik ketika suaminya hadir maupun tidak. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda tatkala beliau ditanya tentang wanita yang paling baik: اَلَّتِيْ تُطِيْعُ إِذَا أُمِرَ، وَتَسُرُّ إِذَا نُظِرَ، وَتَحْفَظُهُ فِيْ نَفْسِهَا وَمَالِهِ “Wanita yang taat jika disuruh, menyenangkan jika dilihat, serta yang menjaga dirinya dan harta suaminya”. (HR. Ahmad: 4/341) Bahkan Allah -Ta’ala- berfirman: الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta`at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An-Nisa`: 34) Qonitat, Sufyan Ats-Tsaury -rahimahullah- berkata, “Yakni wanita-wanita yang mentaati Allah dan mentaati suami-suami mereka”. (Riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya (5/38) dengan sanad yang shohih) Dan Imam Qotadah bin Di’amah berkata menafsirkan “hafizhotun …”, “Wanita-wanita yang menjaga hak-hak Allah yang Allah bebankan atas mereka serta wanita-wanita yang menjaga (dirinya) ketika suaminya tidak ada di sisinya”. (Riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya (5/39) dengan sanad yang shohih) Karenanya pula dilarang menikah dengan orang yang yang tidak menjaga kehormatannya, yang jika pasangannya tidak ada di sisinya dia tidak bisa menjaga kehormatannya, semacam pezina (lelaki dan wanita) atau wanita yang memiliki PIL (pria idaman lain) dan sebaliknya. Imam Al-Hasan Al-Bashry -rahimahullah- berkata: لاَ تَحِلُّ مُسَافَحَةٌ وَلاَ ذَاتُ خَدَنٍ لِمُسْلِمٍ “Tidak halal bagi seorang muslim (untuk menikahi) al-musafahah (pezina) dan dzati khadanin”. (Riwayat Said bin Manshur dalam As-Sunan (5/8) dengan sanad yang shohih) Dzatul Khadanin adalah wanita yang mempunyai pacar atau teman dekat (TTM) ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash -radhiallahu ‘anhuma- berkata: أَنَّ أَبَا مَرْثَدِ الْغَنَوِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَأْذِنُهُ أَنْ يَنْكِحَ اِمْرَأَةً بَغِيًّا كَانَتْ صَدِيْقَتَهُ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ تُدْعَى عَنَاقُ. فَسَكَتَ عَنْهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى: ((اَلزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)). فَدَعَاهُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَهَا عَلَيْهِ، وَقَالَ لَهُ: ((لاَ تَنْكِحْهَا)) “Sesungguhnya Abu Martsad Al-Ghanawy -radhiallahu ‘anhu- datang menemui Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- meminta izin kepada beliau untuk menikahi seorang wanita pezina yang dulunya wanita itu adalah temannya saat jahiliyah yang bernama ‘Anaq. Maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- diam lalu turunlah firman Allah -Ta’ala-, “Pezina wanita, tidak ada yang boleh menikahinya kecuali pezina laki-laki atau musyrik laki-laki” (QS. An-Nur ayat 3). Maka Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- memanggilnya lalu membacakan ayat itu kepadanya dan beliau bersabda, “Jangan kamu nikahi dia”. (HR. Imam Empat kecuali Ibnu Majah dengan sanad yang hasan) Demikian pula dibenci menikahi orang yang fasik atau ahli bid’ah, berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits Abu Hurairah di atas. b. Subur lagi penyayang, karenanya dibenci menikah dengan lelaki atau wanita yang mandul. Dari hadits Ma’qil bin Yasar -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَقََالَ: إِنِّيْ أَحْبَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ، وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ، أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: ((لاَ)). ثَمَّ أَتَاَهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: ((تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنَّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ)). “Pernah datang seorang lelaki kepada Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu berkata, “Saya menyenangi seorang wanita yang memiliki keturunan yang baik lagi cantik hanya saja dia tidak melahirkan (mandul), apakah saya boleh menikahinya?”, beliau menjawab, “tidak boleh”. Kemudian orang ini datang untuk kedua kalinya kepada beliau (menanyakan soal yang sama) maka beliau melarangnya. Kemudian dia datang untuk ketiga kalinya, maka beliau bersabda: “Nikahilah wanita-wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian pada Hari Kiamat”. (HR. Abu Daud no. 2050 dan An-Nasa`i: 6/65) An-Nasa`i -rahimahullah- memberikan judul bab untuk hadits ini dengan ucapannya, “Bab: Makruhnya menikahi orang yang mandul”. c. Hendaknya memilih wanita yang masih perawan. Hal ini berdasarkan Jabir bin ‘Abdillah -radhiallahu ‘anhu- bahwasanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bertanya kepadanya, “Wanita apa yang kamu nikahi?”, maka dia menjawab, “Saya menikahi seorang janda”, maka Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ “Tidakkah kamu menikahi wanita yang perawan?! yang kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu?!” (HR. Al-Bukhari: 3/240 – Al-Fath dan Muslim: 2/1078) 3. Hendaknya wali dari seorang wanita menikahkan walinya dengan lelaki yang sebaya dengannya, maka janganlah dia menikahkan wanita yang masih muda dengan lelaki yang sudah berumur. Dari Buraidah ibnul Hushoib -radhiallahu ‘anhu- beliau berkata, “Abu Bakr dan ‘Umar -radhiallahu ‘anhuma- pernah melamar Fathimah (anak Nabi), maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: إِنَّهَا صَغِيْرَةٌ “Sesungguhnya dia masih muda”. Kemudian Fathimah dilamar oleh ‘Ali maka beliau (Nabi) menikahkannya”. (HR. An-Nasa`i: 6/62 dengan sanad yang hasan) 4. Boleh bagi seorang lelaki untuk menawarkan putrinya atau saudarinya atau wanita yang ada di bawah perwaliannya kepada seorang lelaki yang sholih. Akan datang penjelasannya dalam artikel setelah ini. 5. Hendaknya wali seorang wanita menikahkan wanita yang dia wakili dengan lelaki yang baik dan tampan, dan dia tidak menikahkannya dengan orang yang jelek kecuali dengan seizin wanita tersebut. Imam Ibnul Jauzy -rahimahullah- berkata, “Disunnahkan bagi orang yang akan menikahkan putrinya untuk mencari pemuda yang indah rupanya, karena wanita juga menyenangi apa yang disenangi oleh lelaki (berupa keindahan wajah-pent.)” Lihat Ahkamun Nisa` hal. 203. Dan telah diriwayatkan sebuah atsar dari ‘Umar bin Khoththob dalam masalah ini, hanya saja dalam sanadnya ada kelemahan. Demikian pula dia jangan menikahkan putrinya kepada orang yang diduga kuat tidak akan memenuhi kewajibannya berupa memberi nafkah kepada keluarganya. Sebagaimana ketidaksetujuan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tatkala Fathimah bintu Qois dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan: أَمَّا مُعَاوِيَةَ فَرَجُلٌ تَرِبٌ لاَ مَالَ لَهُ “Adapun Mu’awiyah, maka dia adalah lelaki yang sangat miskin lagi tidak mempunyai harta sama sekali”. (HR. Muslim: 2/1114 dan 4/2261) Demikian halnya jika yang melamar anaknya adalah seorang yang dianggap tidak baik pergaulannya dalam berkeluarga, sebagaimana komentar Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- terhadap Abu Jahm yang juga melamar Fathimah bintu Qois: وَأَمَّا أَبُوْ جَهْمٍ فَرَجُلٌ ضَرَّابٌ لِلنِّسَاءِ “Adapun Abu Jahm, maka dia adalah orang yang sering memukuli istrinya” (HR. Muslim: 2/1114 dan 4/2261) Demikian beberapa hukum-hukum sebelum pelamaran yang bisa kami paparkan, semoga bisa bermanfaat. sumber : http://al-atsariyyah.com/hukum-hukum-sebelum-pelamaran.html
Read More..

Kemungkaran-Kemungkaran Dalam Pelamaran

Sebagai pelengkap pembahasan, kami akan menyebutkan beberapa kemungkaran yang biasa terjadi dalam fase pelamaran. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat kemungkaran-kemungkaran ini sangat sering terjadi dan tidak diragukan merupakan wasilah menuju perzinahan -wal’iyadzu billah-. Di antara kemungkaran-kemungkaran tersebut adalah: 1. Seorang lelaki menazhor seorang wanita tanpa seizin dari wali wanita tersebut. 2. Terjadinya khalwat dalam proses nazhor, dimana sang wanita berduaan dengan lelaki yang akan melihatnya. 3. Terjadinya ikhtilat dalam proses nazhar, dimana lelaki pelamar ditemani nazhar oleh lelaki lain yang sudah menikah. Lalu mereka beralasan bahwa mahram dari wanita yang akan dinazhar adalah istri dari lelaki yang menemaninya itu. Ini jelas merupakan kebodohan dalam memahami makna mahram. Karena yang dimaksud dengan mahram di sini adalah lelaki dewasa yang haram menikah dengan wanita itu selama-lamanya. Dan lebih aneh lagi dia membiarkan calon istrinya dilihat oleh lelaki yang menemaninya itu, dan istri lelaki itu juga merelakan suaminya melihat wanita lain. Subhanallah, betapa bodohnya mereka sehingga dipermainkan oleh setan. 4. Mengadakan ritual saling mengikat antara seorang lelaki dan wanita sebelum pernikahan, yang ini sering dikenal dengan ritual ‘tunangan’. 5. Mondar-mandirnya seorang lelaki ke rumah wanita yang sudah dia lamar, berduaan dengannya dan keluar bersamanya. Telah berlalu dalil akan haramnya seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang bukan mahramnya. Karena seorang wanita, walaupun dia telah dilamar oleh seorang lelaki dan telah disetujui oleh kedua belah pihak tetap lelaki tersebut bukanlah mahramnya sampai mereka berdua menikah, walaupun lelaki tersebut adalah keluarga dekatnya, seperti sepupunya. 6. Terjadinya perbincangan antara keduanya tanpa ada hal yang mengharuskan mereka untuk berbincang, terlebih lagi jika perbincangannya dilakukan melalui telepon dan yang semisalnya, karena kebanyakan isi perbincangan mereka merupakan perkara yang tidak halal mereka perbincangkan sebelum keduanya menikah. Hal ini diperparah jika sang wanita melembutkan suara dan cara berbicaranya, karena dari sinilah awal munculnya berbagai macam bentuk perzinahan. Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman memerintahkan kaum mu`minah: يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (QS. Al-Ahzab: 32) 7. Seorang lelaki mengunjungi wanita yang telah dia lamar/tunangannya dengan alasan mau mengajarinya Al-Qur`an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya dengan nash pertanyaan sebagai berikut, “Saya telah melamar seorang wanita, dan saya telah membantunya menghafal 20 juz dari Al-Qur`an -walhamdulillah- selama fase pertunangan. Saya duduk bersamanya (mengajarinya) dengan keberadaan mahram di sisinya, dan dia juga konsisten dengan hijab yang syar’iy -walhamdulillah-. Pembicaraan kami tidak pernah keluar dari masalah agama atau membaca Al-Qur`an, waktu kunjunganpun singkat. Maka apakah dalam perbuatan saya ini adalah perkara yang dilarang secara syar’iy?”. Maka Syaikh menjawab, “Ini tidak boleh (dilakukan), karena perasaan seorang lelaki ketika dia duduk bersama wanita yang telah dia lamar/tunangannya biasanya akan menimbulkan kejolak syahwat, sedangkan (perasaan) bergejolaknya syahwat kepada selain istri dan budak adalah diharamkan. Dan semua perkara yang bisa mengantarkan kepada yang haram maka dia juga haram”. 8. Mengundur pernikahan setelah proses pelamaran selesai dan disetujui oleh kedua belah pihak atau panjangnya waktu pertunangan. Baik dikarenakan masih ada syarat yang belum dipenuhi oleh pihak lelaki, atau karena menunggu selesainya pendidikan salah satunya atau keduanya atau dengan alasan yang sering dilontarkan oleh kebanyakan orang yakni “sampai keduanya sudah saling mengenal satu dengan yang lainnya”. Semua ini adalah alasan yang tidak syar’iy, karena bisa menimbulkan kerusakan di kemudian hari. Maka yang wajib diperhatikan adalah hendaknya setiap lelaki yang mau melamar seorang wanita haruslah sudah memiliki persiapan berkenaan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan sebelum dan setelah pernikahan, sehingga dia tidak menunggu lagi setelah disetujuinya pelamaran kecuali langsung mengadakan pernikahan, wallahul muwaffiq. http://al-atsariyyah.com/kemungkaran-kemungkaran-dalam-pelamaran.html
Read More..