Pages

Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan

Cara Berfacebook yang Syar’i??

Oleh: Al Ustadz Abdul Mu’thi Al Maidani

Tanya : Akhir-akhir ini banyak ikhwan salafy yang gandrung dengan facebook. Bahkan tak jarang terjadi fitnah antar ikhwan dan akhwat. Lantas kami mohon arahan dan nasehat ustadz dalam hal ini. Serta bagaimanakah sebaiknya berfacebook dengan syar’i? Jawab :Teknologi itu ibarat pisau bermata dua. Bisa menjadi ziyaadatul khair (tambahan kebaikan) dan bisa jadi ziyaadatus syarr (tambahan keburukan). Kalau kita manfaatkan dalam perkara yang diridhai dan dicintai oleh Allah maka dia akan menjadi kebaikan yang lebih. Tapi kalau kita tidak pandai menggunakannya, dia akan menyembelih kita. Sehingga segala sesuatu yang bermata dua seperti ini ibarat pisau yang bermata dua maka kita harus berhati-hati dalam menggunakannya. Semua ini kembali ke diri kita masing-masing untuk bertakwa kepada Allah jalla wa”ala. Ittaqillaaha haitsumaa kunta(1), kata Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Bertakwalah kepada Allah dimanapun engkau berada. Kemudian kalau kita mengetahui bahwa diri kita adalah lemah. Jangan kita bermain-main dengan pisau yang bermata dua. Karena kemungkinan dia menyembelih kita lebih besar daripada kita bisa menggunakannya dengan baik. Dan saya memang tidak menyarankan untuk ikhwan menyibukkan diri dengan yang namanya internet atau secara lebih spesifik apa yang namanya facebook. Karena memang medianya bukan untuk media salafiyyin, pada asalnya. Media yang diadakan oleh mereka itu memang untuk memfasilitasi, memudahkan acara-acara ataupun memudahkan kegiatan-kegiatan, arena-arena mereka melakukan maksiat kepada Allah Jalla wa’ala yang mereka anggap baik padahal maksiat. Sebagai contoh minimalnya saja. Dengan facebook itu… mungkin yang punya facebook tidak jarang melihat foto-foto wanita yang bukan mahramnya. Itu minimal!! Benar atau benar??… Itu pasti!! Sulit dihindarkan. Ini salah satu dan banyak lagi yang lainnya, sehingga ya… Semua kembali kepada kita. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, memiliki sikap wara’. Dia akan meninggalkan perkara-perkara yang samar. Apalagi perkara-perkara yang jelas haram. Famanittaqasy syubuhaat faqadis tabra’ lidiinihi wa ‘irdhihi(2). Dan barangsiapa yang menjaga diri daripada asy syubuhaat (perkara yang samar). Dia telah menjaga kehormatan dirinya dan agamanya. Na’am, sehingga kita jangan bermain-main dengan sesuatu yang samar. Yang kita tidak mampu untuk mengendalikannya. Apalagi kalau jelas-jelas akan menjatuhkan kita kepada yang haram. Dan media internet secara umum adalah media yang penuh dengan keburukan. Kalau kita mau kalkulasi antara kebaikannya dan keburukannya. Bisa dikatakan dia itu seperti khamr. Kemudharatannya lebih banyak daripada kemanfaatannya. Berapa banyak keburukan yang ada didalamnya kalau kita bandingkan dari kebaikan yang ada sekian persen didalamnya. Sehingga kalau kita menyibukkan diri, mulai dari bangun tidur langsung online sampai dia mau memejamkan mata. Baru dia selesai dari kegiatan onlinenya. Ini… Manusia macam apa?? Seorang yang mengerti akan kebaikan, dia tidak akan menghabiskan waktu dan dirinya di depan internet yang penuh dengan keburukan. Dan benar-benar internet ini adalah ujian bagi kita, yang menggunakannya. Karena sedikit saja terpeleset, langsung jatuh kepada media yang maksiat, bahkan tatkala kita menggunakannya. Walaupun kita ingin yang baik. Mau tidak mau terkadang dipaksa kepada yang maksiat. Muncul gambar-gambar yang tidak baik. Padahal kita tidak mengaksesnya. Promosi, iklan atau apa. Na’am, Baarakallaahu fiikum Oleh karena itu, sibukkan diri kita dengan ilmu yang syar’i. Dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, membaca buku, muraaja’atul Qur’an, Hifzhul Qur’an. Banyak hal-hal yang bermanfaat. Daripada kita menghabiskan waktu depan internet. Bolehlah sekali setahun berinternet, misalnya. Kalau terlalu ekstrim, yaa dikurangi sekali dalam setengah tahun. Kalau terlalu ekstrim yaa paling tidak sekali sebulan misalnya. Yakni saat kita kepingin mendapatkan suatu berita yang sangat penting. Laa Ba’s Upayakan sedapat mungkin mengurangi kegiatan (berinternet), sebab ini tidak akan membawa kebaikan kepada kita, biar saja orang lain bilang kolotlah, gapteklah, inilah itulah…. sebab celaan dan cercan manusia itu tidak akan membahayakan kita. Yang tahu akan kebaikan itu adalah diri kita sendiri terhadap diri kita, bukan mereka. Barakallahu fiikum. Semoga jawaban yang sedikit ini bisa kita pahami dengan hati yang ikhlas hanya mengharap wajah Allah Subhanallahu wa ta’ala Catatan kaki : (1) Dari Abu Dzar Radhiallaahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku: اتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kamu berada. Ikutilah perbuatan jelek dengan perbuatan baik niscaya kebaikan akan menghapusnya dan pergaulilah manusia dengan budi pekerti yang mulia.” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunannya, Kitabul Birri Washshilah, hadits no. 1987. At-Tirmidzi mengatakan: Hadits ini hasan shahih. Asy-Syaikh Al-Albani menghasankan dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi) (2) Dari Abi Abdillah An Nu’man bin Basyir rhadiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ “Sesungguhnya perkara yang halal telah jelas, dan perkara yang haram pun telah jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang meragukan, yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari perkara yang syubhat, maka ia telah menjaga keselamatan agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam syubhat, berarti ia telah terjerumus dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat daerah terlarang sehingga hewan-hewan itu nyaris merumput di dalamnya. Ketahuilah, bahwa setiap raja memilliki daerah terlarang. Ketahuilah, bahwa daerah terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan. Ketahuilah, bahwa dalam tubuh terdapat mudghah (segumpal daging), jika ia baik, maka baik pula seluruh tubuhnya. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuhnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati” (HR. Bukhari dan Muslim) Transkrip tanya jawab Ust. Abdul Mu’thi Al Maidani Hafizhahullaah untuk blog http://permatamuslimah.co.nr
Read More..

ETIKA BERBEDA PENDAPAT

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : 

Syaikh yang terhormat, banyak perbedaaan pendapat yang terjadi di antara para aktivis dakwah yang menyebabkan kegagalan dan sirnanya kekuatan. Hal ini banyak terjadi akibat tidak mengetahui etika berbeda pendapat. Apa saran yang Syaikh sampaikan berkenan dengan masalah ini ? 

Jawaban. Yang saya sarankan kepada semua saudara-saudara saya para ahlul ilmi dan praktisi dakwah adalah menempuh metode yang baik, lembut dalam berdakwah dan bersikap halus dalam masalah-masalah yang terjadi perbedaan pendapat saat saling mengungkapkan pandangan dan pendapat. Jangan sampai terbawa oleh emosi dan kekasaran dengan melontarkan kalimat-kalimat yang tidak pantas dilontarkan, yang mana hal ini bisa menyebabkan perpecahan, perselisihan, saling membenci dan saling menjauhi. Seharusnya seorang da’i dan pendidik menempuh metode-metode yang bermanfaat, halus dalam bertutur kata, sehingga ucapannya bisa diterima dan hati pun tidak saling menjauhi, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu” [Ali-Imran : 159] Allah berfirman kepada Musa dan Harun ketika mengutus mereka kepada Fir’aun. “Artinya : Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut” [Thaha : 44] Dalam ayat lain disebutkan. “Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik” [An-Nahl : 125] Dalam ayat lain disebutkan. “Artinya : Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zhalim di antara mereka” [Al-Ankabut : 46] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Artinya : Sesungguhnya, tidaklah kelembutan itu ada pada sesuatu kecuali akan mengindahkannya, dan tidaklah (kelembutan itu) luput dari sesuatu kecuali akan memburukkannya” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Birr wash Shilah : 2594] Beliaupun bersabda. “Artinya : Barangsiapa yang tidak terdapat kelembutan padanya, maka tidak ada kebaikan padanya” [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Birr wash Shilah : 2592] Maka seorang da’i dan pendidik hendaknya menempuh metode-metode yang bermanfaat dan menghindari kekerasan dan kekasaran, karena hal itu bisa menyebabkan ditolaknya kebenaran serta bisa menimbulkan perselisihan dan perpecahan di antara sesama kaum muslimin. Perlu selalu diingat, bahwa apa yang anda maksudkan adalah menjelaskan kebenaran dan ambisi untuk diterima serta bermanfaatnya dakwah, bukan bermaksud untuk menunjukkan ilmu anda atau menunjukkan bahwa anda berdakwah atau bahwa anda loyal terhadap agama Alah, karena sesungguhnya Allah mengetahui segala yang dirahasiakan dan yang disembunyikan. Jadi, yang dimaksud adalah menyampaikan dakwah dan agar manusia bisa mengambil manfaat dari perkataan anda. Dari itu, hendaklah anda memiliki faktor-faktor untuk diterimanya dakwah dan menjauhi faktor-faktor yang bisa menyebabkan ditolaknya dan tidak diterimanya dakwah. 

[Majmu’ Fatawa Wa Maqalat Mutanawwiah, Juz 5, hal.155-156, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram]
Read More..

Hukum Zakat Profesi

Tolong jelaskan hukum zakat profesi?

JAWAB: zakat adalah ibadah ,dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada dalil (tauqifiyyah). Dan tentang zakat profesi,tidak ada dalil baik dari Al-qur’an, maupun sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,atau ijmak, atau qiyas yang shohih. Dan tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyari’atkannya. Mereka yang membolehkannya, memasukkan setiap profesi yang menghasilkan uang, termasuk diantaranya penghasilan pemain musik, penyanyi dan yang lainnya. Apakah mungkin Allah akan menerima zakat dari penghasilan yang haram. Lalu mereka pun berselisih dalam hal nisab,dan kadar yang dikeluarkan. Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah ,adalah perkara yang diharamkan,dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman: وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ 188. Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS,Al baqoroh:188)

. -- Al Ustadz Abu Karimah Askary --
Read More..

Membawa Mushaf Tertutup ke Dalam WC

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 
 
Ana pernah baca di suatu buku terjemahan ( bukan terjemahan penerbit salafy) fatwa-fatwa Syeikh Al Albani. Di sana dituliskan tentang membawa mushaf Al Quran ke dalam WC, dengan keadaan tertutup di dalam saku, di mana beliau membolehkannya apabila terjaga dalam keadaan tertutup. Bagaimana sebenarnya hukum dalam permasalahan ini? (ana sebelumnya beranggapan tidak boleh membawa ayat Al Quran dalam keadaan bagaimana pun) Waalaikumus salaam warohmatullahi wabarokatuh apa yang antum nukilkan dari Syekh Al-Albani rahimahullah Ta’ala yang menyebutkan bahwa beliau membolehkan membawa mushaf kedalam WC bila dalam keadaan tertutup dan terjaga adalah penukilan yang benar dari Beliau rahimahullah Ta’ala. Dan memang terjadi perselisihan dikalangan para ulama tentang hukum membawa mushaf kedalam WC : 1) Pendapat yang tidak membolehkan terkecuali dalam keadaan terpaksa, seperti bila dikhawatirkan dicuri dan yang semisalnya. Dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Syelh Bin Baaz rahimahullah dalam fatwanya dan Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah dalam dalam kumpulan fatwanya dan juga dalam As-syarhul mumti’, jil:1 ,ketika membahas tentang adab istinja, demikian pula Syekh Al- Fauzan rahimahullah dalam kumpulan fatwa beliau.Mereka beralasan karena mushaf adalah syi’ar agama ini ,dan Allah berfirman: “Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS.Al-Hajj:32) 2) Pendapat yang membolehkan, apabila mushaf tersebut terjaga dan tersimpan dengan baik dalam sakunya, tidak ditampakkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Syekh Al-Albani rahimahullah Ta’ala, sebagaimana yang beliau fatwakan dalam salah satu kaset yang terkumpul dalam silsilah al-huda wan-nuur. Dan beliau memiliki dua alasan: Pertama: asal hukumnya adalah boleh,dan tidak ada dalil yang melarangnya. Kedua: mengqiyaskan membawa mushaf tersebut dengan apa yang dihafal oleh seorang muslim berupa ayat-ayat al-qur’an, yang tentunya tersimpan dalam hatinya. Maka tidak ada perbedaan diantara keduanya,selama mushaf tersebut terjaga dan tersimpan dengan baik dan tidak dibuka. Adapun ayat tersebut dapat dijadikan sebagai dalil apabila mushaf tersebut dibuka didalam WC. Dan pendapat terakhir inilah yang ana pilih,wallahu A’lam. Namun apabila memungkinkan bagi seseorang untuk tidak membawa mushafnya ke dalam WC, tanpa ada kesulitan baginya,maka tentunya yang demikian lebih afdhal,sebagai bentuk khuruj (keluar) dari perselisihan dikalangan para Ulama. Faedah: Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta’ala membedakan antara mushaf dengan sesuatu yang didalamnya terdapat nama Allah,dan semisalnya. Dimana beliau memakruhkan membawa mushaf,dan tidak memakruhkan selainnya,dengan syarat tersimpan dan tidak dinampakkan. Faedah kedua: Termasuk pula dalam hal ini, diperbolehkannya memasukkan sesuatu yang didalamnya terdapat ayat-ayat alqur’an ataukah mushaf,seperti bila terdapat dalam HP, atau mushaf digital, dan semisalnya.Dengan syarat tidak dinampakkan. Wallahu A’lam bis-showab. 
 
-- Al Ustadz Abu Karimah Askary --
Read More..

Siroh Nabi Dalam Berdagang

assalamukalaikum warohmatulahi wabarokaatuh dalam siroh nabi pernah di terangkan bahwa rasul pernah berniaga ikut paman nya, apa ada nash yang lengkap tentang rasul sampai mendapatkan hasil perniagaan yang berlimpah sehingga dapat menikahi ibunda Khadijah dengan mahar seratus unta merah, sukron wasalamukalaikum wr wb Wa'alaikumus salaam warohmatullahi wabarokatuh Yang ana ketahui sebagaimana yang disebutkan Imam Adz-dzahabi dalam siyar a’laam an- nubala’: 2/114, dan Beliau menukil dari Ibnu Ishaq rahimahullah,pengarang kitab siroh bahwa pada saat Khadijah radhiallahu anha menawarkan kepada Nabi (yang tentunya pada saat itu Beliau belum berstatus sebagai Nabi dan Rasul) untuk keluar membawa hartanya menuju Syam. Maka Beliau pun keluar bersama Maisaroh. Maka tatkala tiba kembali, maka Khadijah menghitung hasil dagangannya, maka hasil berlipat ganda. Maka Khadijah radhiallahu anha tertarik padanya, lalu Ia pun menawarkan dirinya kepada Rasulullah, dan Beliau menikahinya, dan memberi kepadanya mahar sebesar 20 ekor onta betina. Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnu Hisyam dalam siroh-nya: 2/9. Dan ini pula yang dipegang oleh Ibnu Katsir rahimahullah dalam Al-Bidayah wan-nihayah: 2/294,dan Shofiyyur Rohman AL-Mubarokfuri dalam kitabnya: Ar-Rohiiq Al-Makhtum: hal: 73. Namun Al-Imam Adz-Dzahabi menukil ucapan Ibnu Ishaq tanpa sanad, sehingga riwayat ini pun belum menunjukkan keshahihannya,untuk dapat dijadikan sebagai pegangan. Wallahu a’lam. Adapun yang ditanyakan riwayat mahar seratus ekor onta merah,hingga saat ini ana belum pernah mendapatkannya . Wallahu a’lam. -- Al Ustadz Abu Karimah Askary --
Read More..